Ribuan Pegawai Honorer di Tapanuli Utara Diberhentikan, Masa Kerja Tidak Diperpanjang
Bupati dan Wakil Bupati Taput

KABARTAPANULI.COM - Tapanuli Utara — Ribuan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) resmi diberhentikan dan tidak diperpanjang masa kerjanya. Kebijakan ini mengikuti terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 800/0329/5-3.2.1/III/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Taput, JTP Hutabarat, pada 21 Maret 2025.

Pj Sekretaris Daerah Taput, David Sipahutar, mengonfirmasi keputusan tersebut pada Sabtu (22/03/2025) siang. Menurutnya, pemberhentian seluruh tenaga honorer ini telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam surat edaran tersebut.

"Iya benar, seluruh pegawai non-ASN (honorer) diberhentikan sesuai dengan surat edaran tersebut. Untuk jumlah pasti tenaga honorer, silakan tanyakan ke BKPSDM," ujar David.

Ribuan Tenaga Honorer Terimbas Kebijakan

Kepala BKPSDM Taput, Benjamin Nababan, menyatakan bahwa jumlah tenaga honorer yang terdampak mencapai ribuan orang. Pemberhentian ini merupakan langkah tegas Pemkab Taput untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru terkait kepegawaian.

"Ada ribuan (honorer) yang terdampak," ungkap Benjamin.

Berdasarkan salinan Surat Edaran (SE) tersebut, pemberhentian pegawai honorer ini mengacu pada Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Selain itu, pegawai non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Regulasi yang Menjadi Dasar Pemberhentian

Beberapa regulasi yang menjadi dasar penerbitan Surat Edaran tersebut antara lain:

  1. Surat Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 mengenai Status Kepegawaian di Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
  2. Surat Menpan RB Nomor B/1527/M.SM.01.0100/2022 tentang Status dan Kedudukan eks THK II dan Lembaga Non ASN.
  3. Surat Menpan RB Nomor B/5993/M.01.00/2024 terkait Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN.
  4. Surat Mendagri Nomor 900/1.1/227/SJ tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK paruh waktu.
  5. Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda mengenai penjelasan penganggaran gaji PPPK paruh waktu.

Dengan dasar regulasi tersebut, seluruh pimpinan perangkat daerah, camat, kepala UPT, hingga kepala sekolah di Taput dilarang mengangkat atau memperpanjang masa kerja pegawai non-ASN dalam bentuk tenaga honorer atau sukarela.

Pengecualian Pemberhentian

Meski demikian, bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), masih ada peluang untuk perpanjangan masa kerja. Namun, hal itu tetap harus mendapatkan persetujuan dari Bupati Taput selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

"Bagi yang terdaftar di database BKN, perpanjangan masa kerja harus mendapat persetujuan Bupati," jelas David Sipahutar.

Dampak dan Tanggapan

Pemberhentian ribuan tenaga honorer ini menuai beragam reaksi. Banyak dari mereka yang menggantungkan hidup dari pekerjaan sebagai tenaga honorer kini harus mencari alternatif lain. Di sisi lain, kebijakan ini dianggap sebagai langkah tegas pemerintah dalam menertibkan status kepegawaian sesuai dengan aturan yang berlaku.


Keyword SEO: pegawai honorer Taput diberhentikan, pemberhentian tenaga honorer Taput, kebijakan Pemkab Taput honorer, Surat Edaran Bupati Taput, pemberhentian non-ASN Taput, UU ASN 2023, BKPSDM Taput.

Tragis! Pelajar Berprestasi di Toba Diduga Bunuh Diri karena Frustrasi
Ilustrasi Depresi


KABARTAPANULI.COM - Toba Seorang pelajar berinisial KS (19) ditemukan tewas tenggelam di Sungai Desa Bius Gu Barat, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, pada Jumat (21/3/2025). KS dikenal sebagai sosok yang rajin belajar dan baru saja lulus di Politeknik Negeri Manado Jurusan Elektro melalui Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) tahun 2025.

Sebagai bentuk penghormatan terakhir, sejumlah teman sekolah dan warga sekitar mendatangi rumah duka pada Sabtu (22/3/2025). Mereka menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas kepergian KS.

KS, Pelajar Berprestasi yang Rajin Belajar

Salah seorang teman KS yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa KS dikenal sebagai "kutu buku" yang rajin belajar dan disiplin. Bahkan, ia selalu berada di peringkat tiga besar di sekolahnya.

"Ia dikenal pendiam dan giat belajar. Selalu masuk juara tiga besar di sekolah. Ia juga lulus di Politeknik Negeri Manado Jurusan Elektro," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

Temannya itu menambahkan, KS lebih sering menyendiri saat jam istirahat dan memilih belajar daripada bergabung dengan teman-temannya.

"KS jarang bergabung dengan teman-teman saat istirahat. Ia lebih suka menyendiri dan belajar. Mungkin itu sebabnya dianggap tertutup," jelasnya.

Sosok yang Dibanggakan Warga

Selain dikenal sebagai pelajar cerdas, KS juga dikenal oleh warga sekitar sebagai anak yang penurut dan tidak pernah terlibat masalah.

"Kita sangat bangga dengan kepribadian anak itu. Pintar, penurut, dan tidak pernah berkeliaran seperti remaja sekarang," kata pria bermarga Siagian, salah seorang warga setempat.

Warga Desa Bius Gu Barat menyatakan bahwa KS lebih sering menghabiskan waktu dengan buku setelah pulang sekolah.

"Dia selalu langsung pulang sekolah dan belajar di rumah. Sepertinya mengulang pelajaran yang dipelajari di sekolahnya," tambah warga tersebut.

Misteri di Balik Kepergian KS

Sebelumnya, muncul dugaan bahwa KS mengalami frustrasi karena tidak diizinkan orang tuanya untuk melanjutkan kuliah. Namun, kabar tersebut dibantah oleh warga setempat. Mereka menyebut bahwa keluarga KS sebenarnya mampu membiayai pendidikannya.

"Abang dan kakaknya sudah bekerja dan cukup sukses. Jadi, tidak benar kalau alasan ekonomi menjadi penghalang," ungkap Boru Manurung, salah seorang warga.

Kemungkinan besar, ayah KS merasa khawatir karena tempat kuliah KS berada di Manado yang jauh dari rumah. Pasalnya, selama ini hanya KS dan ayahnya yang tinggal bersama di rumah.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan Kapolsek Porsea AKP Daniel Aritonang, pada Rabu (19/3/2025), KS terlihat duduk di pinggir sungai dengan kondisi diduga frustrasi. Ayahnya sempat membujuk KS untuk pulang, tetapi tidak berhasil. Ketika ayahnya pergi membeli token listrik, KS sudah tidak ditemukan di lokasi.

Pencarian dilakukan hingga akhirnya pada Jumat (21/3/2025), jasad KS ditemukan di sekitar bendungan sungai tersebut setelah DAM dibuka. Berdasarkan keterangan dari keluarga, mereka menolak untuk dilakukan otopsi dan menerima kepergian KS dengan ikhlas.

"Pihak keluarga sudah menerima sebab kematian korban dan membuat surat pernyataan penolakan otopsi," jelas AKP Daniel.

Pesan untuk Semua Pihak

Kepergian KS yang begitu mendadak menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih peka terhadap kondisi mental remaja. Penting untuk memberikan dukungan dan ruang dialog yang lebih terbuka kepada generasi muda agar mereka tidak merasa terisolasi dalam menghadapi tekanan hidup.


Keyword SEO: Pelajar bunuh diri di Toba, kematian KS Politeknik Negeri Manado, kasus bunuh diri siswa berprestasi, tragedi di Toba, kasus tenggelam di Sungai Toba, pelajar berprestasi bunuh diri, berita terkini Toba.

Lima Mahasiswa Akper Taput Ditangkap Saat Pesta Ganja, Pemasok Narkoba Juga Diamankan

KABARTAPANULI.COM - Tapanuli Utara — Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara berhasil mengamankan lima mahasiswa Akademi Keperawatan (Akper) Pemkab Taput yang tertangkap sedang berpesta ganja. Penangkapan ini dilakukan setelah tim opsnal narkoba menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kalangan mahasiswa.

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W. Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut. Kelima mahasiswa yang ditangkap adalah WSM (18), JGD (20), RS (18), FVBS (21), dan RNAS (21). Selain itu, turut diamankan seorang warga sipil bernama Elkadi Judika Simanjuntak (21) yang diduga sebagai pemasok narkoba dalam kasus ini.

"Kelima mahasiswa yang ditangkap adalah WSM (18), JGD (20), RS (18), FVBS (21), dan RNAS (21). Sedangkan satu orang masyarakat biasa yang ditangkap sebagai pemasok narkoba adalah Elkadi Judika Simanjuntak (21)," ungkap Baringbing dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 23 Maret 2025.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 22,21 gram. Barang bukti ini kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan berupa ganja kering seberat 22,21 gram," lanjut Baringbing.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat atas tindakan penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut.

Polres Tapanuli Utara Imbau Masyarakat Waspada

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para mahasiswa dan masyarakat luas untuk menjauhi narkoba dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwenang. Polres Tapanuli Utara mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

Polres Tapanuli Utara terus berkomitmen dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran narkoba.

Bayi 4 Bulan Diduga Diculik Nenek Sendiri di Tapteng, Ibu Muda Ini Menangis Pilu
Ibu muda dan Bayinya warga Sorkam (Korban) serta Surat Laporan Kepolisian Polres Tapteng [WAHANANEWS.CO/JOBBINSON PURBA]

KABARTAPANULI.COM - Tapanuli Tengah – Suasana mencekam menyelimuti keluarga kecil Ito Dania Purba (22), seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Pargarutan, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Bayinya yang baru berusia empat bulan, FH, diduga diculik oleh neneknya sendiri pada Jumat, 14 Februari 2025.

Kronologi Kejadian

Peristiwa memilukan ini terungkap setelah Ito melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapanuli Tengah pada 17 Februari 2025 (LP/B/64/11/2025/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU). Dalam laporannya, Ito menjelaskan bahwa dirinya kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, yang tak lain adalah anak dari terduga pelaku.

Bahkan, saat masih mengandung FH, Ito terpaksa kembali ke rumah orang tuanya karena tak tahan dengan perlakuan suaminya. Namun, cobaan yang dihadapinya tak berhenti di situ. Pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB, saat ia tengah berjalan menuju rumah seorang teman sambil menggendong bayinya, ibu mertuanya tiba-tiba datang dan merebut FH secara paksa.

"Saya tak menyangka ibu mertua saya tega melakukan ini," ujar Ito dengan suara bergetar, air mata tak mampu ia bendung saat mengingat kejadian itu. "Saya hanya ingin memeluk putri kecil saya kembali," lanjutnya penuh harap.

Polisi Selidiki Kasus Penculikan

Kasus dugaan penculikan ini langsung menjadi perhatian kepolisian. Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endra Jaya, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus ini dan berupaya mencari keberadaan bayi FH.

"Perkara ini akan kami atensi," ujar Kapolres kepada wartawan pada Rabu (26/2/2025). Pihak kepolisian masih menyelidiki motif di balik dugaan penculikan tersebut. Dugaan sementara mengarah pada konflik rumah tangga antara Ito dan suaminya.

Harapan Publik: FH Segera Ditemukan

Publik berharap kepolisian bisa segera menemukan FH dan mengembalikannya ke pelukan sang ibu. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan dalam rumah tangga.

Hingga kini, pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan, dan masyarakat diminta untuk segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaan FH. Semua pihak berharap kasus ini segera menemukan titik terang, dan bayi FH bisa kembali dengan selamat kepada ibunya.

Daftar Lengkap UMK Sumatera Utara 2025, Medan Tertinggi Rp4 Juta – Cek Wilayah Lainnya!
UMK di Provinsi Sumatera Utara per 1 Januari 2025. (Kolase ig @vibrasipower dan @muffingraphics_official)

KABARTAPANULI.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumatera Utara tahun 2025 resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/807/KPTS/2024. Penetapan ini dilakukan seiring kebijakan perombakan upah yang diberlakukan Presiden Prabowo di akhir tahun 2024.

Keputusan ini membawa perubahan besaran upah di berbagai wilayah di Sumatera Utara yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Lantas, berapa besaran UMK di Medan, Toba, Binjai, dan daerah lainnya di Sumatera Utara?

Simak informasi lengkapnya di bawah ini!

UMK Sumatera Utara 2025 Resmi Ditetapkan

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui keputusan gubernur telah menetapkan besaran upah minimum terbaru di 33 kabupaten/kota untuk tahun 2025.

Penetapan ini dilakukan sebagai upaya menyesuaikan tingkat kebutuhan hidup layak dan daya beli masyarakat di setiap daerah.

UMK tertinggi di Sumatera Utara tahun 2025 diraih oleh Kota Medan dengan besaran Rp4.014.072, sementara UMK terendah ditetapkan di sejumlah daerah dengan angka Rp2.992.559.

Daftar UMK Sumatera Utara 2025 Lengkap

Berikut rincian lengkap besaran UMK 2025 di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara:

UMK Kota dan Kabupaten Tertinggi 2025 di Sumut

Wilayah Besaran UMK 2025
Medan Rp4.014.072
Deli Serdang Rp3.732.906
Batu Bara Rp3.676.000
Karo Rp3.577.282
Labuhanbatu Rp3.438.181
Sibolga Rp3.419.748

UMK Kabupaten/Kota Lainnya di Sumut 2025

Wilayah Besaran UMK 2025
Binjai Rp3.075.365
Toba Rp3.151.356
Simalungun Rp3.088.851
Mandailing Natal Rp3.100.999
Padangsidimpuan Rp3.168.235
Tanjungbalai Rp3.244.606
Langkat Rp3.313.500
Asahan Rp3.265.908
Tapanuli Tengah Rp3.242.323

UMK Terendah Sumatera Utara 2025

Beberapa wilayah yang memiliki besaran upah minimum terendah di Sumatera Utara dengan angka Rp2.992.559 di antaranya:

  • Dairi
  • Samosir
  • Pakpak Bharat
  • Nias
  • Gunungsitoli
  • Nias Selatan
  • Nias Barat
  • Nias Utara
  • Pematangsiantar

Kapan UMK 2025 Berlaku di Sumatera Utara?

Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan, besaran UMK Sumut 2025 berlaku mulai 1 Januari 2025. Pihak perusahaan wajib mengikuti ketetapan ini sebagai bentuk perlindungan hak-hak pekerja.

Bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

UMK Sumatera Utara 2025 Sesuai Kebutuhan Hidup Layak

Penetapan UMK tahun 2025 di Sumut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti:

  • Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
  • Inflasi
  • Produktivitas tenaga kerja
  • Kondisi ekonomi daerah

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan para pekerja agar dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


Kesimpulan

Dengan penetapan UMK Sumatera Utara 2025 ini, diharapkan para pekerja di seluruh kabupaten/kota bisa mendapatkan penghasilan yang lebih layak.

Besaran UMK tertinggi diraih oleh Kota Medan dengan angka Rp4.014.072, sementara UMK terendah di sejumlah wilayah ditetapkan sebesar Rp2.992.559.

Bagi masyarakat dan pekerja, penting untuk memahami hak-hak upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku agar mendapatkan perlindungan hukum yang layak.


Kata Kunci SEO:

  • UMK Sumatera Utara 2025
  • UMK Medan 2025
  • Upah Minimum Sumut 2025
  • Besaran UMK Kabupaten/Kota Sumut 2025
  • Daftar UMK Sumatera Utara 2025
  • Upah Minimum Terbaru 2025

Dengan artikel ini, diharapkan masyarakat Sumatera Utara bisa lebih memahami besaran upah terbaru dan memastikan hak-hak ketenagakerjaan terpenuhi.

Dua Pria Bobol Rumah Guru di Toba Saat Beribadah, Tiga Laptop Raib
Ilustrasi Dua Pria Bobol Rumah Guru di Toba Saat Beribadah

KABARTAPANULI.COM - Toba, Sumatera Utara – Sebuah aksi pencurian terjadi di Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Dua pria membobol rumah seorang guru yang tengah beribadah di gereja pada Minggu (16/2). Akibat kejadian ini, tiga unit laptop milik korban raib.

Rumah Dibobol Saat Korban Pergi Beribadah

Kapolsek Lumban Julu, AKP RE Sitohang, mengungkapkan bahwa korban bersama istri dan anaknya meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci untuk menghadiri ibadah di gereja. Sepulangnya dari gereja, korban terkejut mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan. Setelah diperiksa, tiga laptop yang sebelumnya disimpan di kamar, ruang tamu, dan lantai, telah hilang.

“Korban melihat tiga unit laptop yang disimpan di kamar, di ruang tamu, dan di lantai sudah tidak ada,” ujar AKP RE Sitohang, Rabu (26/2/2025).

Saat memeriksa lebih lanjut, korban menemukan pintu belakang rumahnya telah dirusak. Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 22 juta.

Pelaku Ditangkap Bersama Barang Bukti

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lumban Julu. Menindaklanjuti laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial JM (22) dan PM (25) pada Jumat (22/2).

“Unit Reskrim Polsek Lumban Julu sudah berhasil menangkap dua pelaku,” jelas Sitohang.

Dalam proses penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit laptop yang dicuri.

Modus Operandi: Mencongkel Pintu dengan Parang

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan parang. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil tiga unit laptop yang ada di dalam rumah.

Kini, kedua pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi Imbau Warga Lebih Waspada

Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminalitas, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Warga diharapkan untuk memastikan keamanan rumah dengan mengunci pintu dan memasang sistem keamanan tambahan jika memungkinkan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwajib.

Kata Kunci:

Pencurian di Toba, rumah dibobol saat ibadah, polisi tangkap pelaku pencurian, pencurian laptop di Sumut, keamanan rumah saat beribadah.


Ketua DPC PDIP Toba Mangatas Silaen Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Ketua DPC PDIP Toba Mangatas Silaen Divonis Bebas

KABARTAPANULI.COM - Toba - Ketua DPC PDIP Kabupaten Toba, Mangatas Silaen, dijatuhi vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige dalam kasus dugaan penggelapan pajak. Hakim menyatakan Mangatas tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan yang diajukan jaksa. Menanggapi keputusan tersebut, jaksa mengajukan kasasi.

Hakim Bebaskan Mangatas Silaen

Dalam amar putusan yang disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba, Benny Avalona Surbakti, pada Selasa (25/2/2025), majelis hakim menyatakan bahwa Mangatas tidak bersalah dan memerintahkan pembebasannya.

"Menyatakan Terdakwa Mangatas Silaen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Subsidair," demikian bunyi putusan hakim.

Lebih lanjut, hakim juga menegaskan bahwa hak-hak Mangatas harus dipulihkan, termasuk kedudukan serta harkat dan martabatnya.

"Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," lanjutnya. Selain itu, biaya perkara dalam kasus ini dibebankan kepada negara.

Jaksa Mengajukan Kasasi

Meskipun Mangatas telah divonis bebas, Kejaksaan Negeri Toba tidak tinggal diam. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba, Benny Avalona Surbakti, memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.

"Jaksa Penuntut Umum telah maksimal dalam pembuktian, namun atas dasar putusan tersebut, jaksa akan mengambil langkah upaya hukum kasasi," tegas Benny.

Jaksa Sebelumnya Menuntut 3,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, jaksa menuntut Mangatas dengan hukuman 3,5 tahun penjara atas dugaan penggelapan pajak.

Jaksa menilai bahwa Mangatas telah terbukti melanggar Pasal 39 (1) huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dengan demikian, jaksa menuntut agar Mangatas dihukum 3,5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 6,5 miliar.

Kasus Pajak yang Menjerat Mangatas Silaen

Mangatas Silaen ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Toba dan ditahan di Rutan Kelas II B Balige sejak 28 November. Ia merupakan Wakil Ketua DPRD Toba periode 2019-2024.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mangatas diketahui mendirikan PT Dewantara Radja Mandiri pada 2015 dan menjabat sebagai direktur perusahaan. Perusahaan tersebut bergerak di bidang konstruksi gedung serta penjualan kayu.

Namun, dalam periode Januari 2017 hingga Desember 2018, Mangatas diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3.252.838.427.

Kesimpulan

Vonis bebas Mangatas Silaen menjadi sorotan publik. Dengan langkah kasasi yang diajukan jaksa, proses hukum kasus ini masih terus berlanjut. Keputusan Mahkamah Agung nantinya akan menjadi penentu akhir dari perkara ini.

Effendi MS Simbolon Resmi Dilantik sebagai Ketua Yayasan Universitas HKBP Nommensen 2024-2028
Effensi Simbolon Dilantik Menjadi Ketua Yayasan Universitas HKBP Nomensen.

KABARTAPANULI.COM - Medan, Sumatera Utara – Effendi MS Simbolon resmi menjabat sebagai Ketua Yayasan Universitas HKBP Nommensen untuk periode 2024-2028. Pelantikan tersebut berlangsung di Gereja HKBP, Jalan Sudirman, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (23/2/2025), bersamaan dengan pelantikan anggota yayasan lainnya.

Acara diawali dengan Ibadah Minggu yang dipimpin oleh Pdt. Dr. Victor Tinambunan. Selain pelantikan Effendi Simbolon, Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian juga resmi menjabat sebagai Ketua Yayasan Kesehatan HKBP Nommensen.

Komitmen Besar untuk Pendidikan

Dalam sambutannya, Effendi menyampaikan rasa syukur serta harapannya untuk kemajuan Universitas HKBP Nommensen. Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanat yang diberikan dengan optimal, termasuk di luar Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Ini bukan tugas yang ringan. Kami memohon bimbingan Tuhan agar dapat bersama-sama dengan rektorat dan seluruh civitas akademika mengembangkan Universitas HKBP Nommensen yang akan berusia 71 tahun pada Oktober 2025,” ujar Effendi.

Menyusun Blueprint Masa Depan

Salah satu langkah utama yang akan dilakukan dalam waktu dekat adalah penyusunan blueprint pengembangan universitas dalam tiga bulan ke depan. Blueprint ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di kampus Medan dan Pematangsiantar serta membuka peluang ekspansi ke wilayah lain di Indonesia.

“Dengan sekitar 30 SMA yang berada di wilayah pendidikan HKBP, kami ingin menciptakan dampak positif bagi pendidikan tinggi, khususnya di Sumut,” jelas Effendi.

Setelah blueprint rampung, proposal tersebut akan diajukan kepada pembina dan pimpinan HKBP. Jika mendapat persetujuan, dokumen ini akan diserahkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Kami membutuhkan political will dari pemerintah pusat untuk mendukung pengembangan universitas ini. Presiden Prabowo sangat memahami pentingnya sektor pendidikan, dan kami optimistis mendapat dukungan penuh,” tambahnya.

Revitalisasi Kemitraan Global

Selain fokus pada pengembangan di dalam negeri, Effendi juga akan mengupayakan kerja sama internasional dengan universitas di Jerman, Inggris, dan Amerika Serikat. Upaya ini bertujuan untuk menghidupkan kembali hubungan akademik yang pernah menjadi bagian dari sejarah HKBP Nommensen.

“Kami butuh waktu tiga hingga enam bulan untuk mempersiapkan ini semua. Harapannya, akan ada lebih banyak kesempatan bagi generasi muda untuk menimba ilmu, bahkan hingga ke luar negeri. Ke depan, kami juga akan mengembangkan ke wilayah Jawa,” tandasnya.

Dengan visi besar dan strategi yang jelas, Effendi Simbolon siap membawa Universitas HKBP Nommensen ke tingkat yang lebih tinggi. Masyarakat pun menantikan langkah-langkah konkret yang akan diwujudkan dalam waktu dekat.