![]() |
UMK di Provinsi Sumatera Utara per 1 Januari 2025. (Kolase ig @vibrasipower dan @muffingraphics_official) |
KABARTAPANULI.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumatera Utara tahun 2025 resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/807/KPTS/2024. Penetapan ini dilakukan seiring kebijakan perombakan upah yang diberlakukan Presiden Prabowo di akhir tahun 2024.
Keputusan ini membawa perubahan besaran upah di berbagai wilayah di Sumatera Utara yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Lantas, berapa besaran UMK di Medan, Toba, Binjai, dan daerah lainnya di Sumatera Utara?
Simak informasi lengkapnya di bawah ini!
UMK Sumatera Utara 2025 Resmi Ditetapkan
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui keputusan gubernur telah menetapkan besaran upah minimum terbaru di 33 kabupaten/kota untuk tahun 2025.
Penetapan ini dilakukan sebagai upaya menyesuaikan tingkat kebutuhan hidup layak dan daya beli masyarakat di setiap daerah.
UMK tertinggi di Sumatera Utara tahun 2025 diraih oleh Kota Medan dengan besaran Rp4.014.072, sementara UMK terendah ditetapkan di sejumlah daerah dengan angka Rp2.992.559.
Daftar UMK Sumatera Utara 2025 Lengkap
Berikut rincian lengkap besaran UMK 2025 di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara:
UMK Kota dan Kabupaten Tertinggi 2025 di Sumut
Wilayah | Besaran UMK 2025 |
---|---|
Medan | Rp4.014.072 |
Deli Serdang | Rp3.732.906 |
Batu Bara | Rp3.676.000 |
Karo | Rp3.577.282 |
Labuhanbatu | Rp3.438.181 |
Sibolga | Rp3.419.748 |
UMK Kabupaten/Kota Lainnya di Sumut 2025
Wilayah | Besaran UMK 2025 |
---|---|
Binjai | Rp3.075.365 |
Toba | Rp3.151.356 |
Simalungun | Rp3.088.851 |
Mandailing Natal | Rp3.100.999 |
Padangsidimpuan | Rp3.168.235 |
Tanjungbalai | Rp3.244.606 |
Langkat | Rp3.313.500 |
Asahan | Rp3.265.908 |
Tapanuli Tengah | Rp3.242.323 |
UMK Terendah Sumatera Utara 2025
Beberapa wilayah yang memiliki besaran upah minimum terendah di Sumatera Utara dengan angka Rp2.992.559 di antaranya:
- Dairi
- Samosir
- Pakpak Bharat
- Nias
- Gunungsitoli
- Nias Selatan
- Nias Barat
- Nias Utara
- Pematangsiantar
Kapan UMK 2025 Berlaku di Sumatera Utara?
Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan, besaran UMK Sumut 2025 berlaku mulai 1 Januari 2025. Pihak perusahaan wajib mengikuti ketetapan ini sebagai bentuk perlindungan hak-hak pekerja.
Bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
UMK Sumatera Utara 2025 Sesuai Kebutuhan Hidup Layak
Penetapan UMK tahun 2025 di Sumut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti:
- Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
- Inflasi
- Produktivitas tenaga kerja
- Kondisi ekonomi daerah
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan para pekerja agar dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kesimpulan
Dengan penetapan UMK Sumatera Utara 2025 ini, diharapkan para pekerja di seluruh kabupaten/kota bisa mendapatkan penghasilan yang lebih layak.
Besaran UMK tertinggi diraih oleh Kota Medan dengan angka Rp4.014.072, sementara UMK terendah di sejumlah wilayah ditetapkan sebesar Rp2.992.559.
Bagi masyarakat dan pekerja, penting untuk memahami hak-hak upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku agar mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Kata Kunci SEO:
- UMK Sumatera Utara 2025
- UMK Medan 2025
- Upah Minimum Sumut 2025
- Besaran UMK Kabupaten/Kota Sumut 2025
- Daftar UMK Sumatera Utara 2025
- Upah Minimum Terbaru 2025
Dengan artikel ini, diharapkan masyarakat Sumatera Utara bisa lebih memahami besaran upah terbaru dan memastikan hak-hak ketenagakerjaan terpenuhi.