Artikel "Taput"
Tampilkan postingan dengan label Taput. Tampilkan semua postingan

Ribuan Pegawai Honorer di Tapanuli Utara Diberhentikan, Masa Kerja Tidak Diperpanjang
Bupati dan Wakil Bupati Taput

KABARTAPANULI.COM - Tapanuli Utara — Ribuan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) resmi diberhentikan dan tidak diperpanjang masa kerjanya. Kebijakan ini mengikuti terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 800/0329/5-3.2.1/III/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Taput, JTP Hutabarat, pada 21 Maret 2025.

Pj Sekretaris Daerah Taput, David Sipahutar, mengonfirmasi keputusan tersebut pada Sabtu (22/03/2025) siang. Menurutnya, pemberhentian seluruh tenaga honorer ini telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam surat edaran tersebut.

"Iya benar, seluruh pegawai non-ASN (honorer) diberhentikan sesuai dengan surat edaran tersebut. Untuk jumlah pasti tenaga honorer, silakan tanyakan ke BKPSDM," ujar David.

Ribuan Tenaga Honorer Terimbas Kebijakan

Kepala BKPSDM Taput, Benjamin Nababan, menyatakan bahwa jumlah tenaga honorer yang terdampak mencapai ribuan orang. Pemberhentian ini merupakan langkah tegas Pemkab Taput untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru terkait kepegawaian.

"Ada ribuan (honorer) yang terdampak," ungkap Benjamin.

Berdasarkan salinan Surat Edaran (SE) tersebut, pemberhentian pegawai honorer ini mengacu pada Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Selain itu, pegawai non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Regulasi yang Menjadi Dasar Pemberhentian

Beberapa regulasi yang menjadi dasar penerbitan Surat Edaran tersebut antara lain:

  1. Surat Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 mengenai Status Kepegawaian di Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
  2. Surat Menpan RB Nomor B/1527/M.SM.01.0100/2022 tentang Status dan Kedudukan eks THK II dan Lembaga Non ASN.
  3. Surat Menpan RB Nomor B/5993/M.01.00/2024 terkait Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN.
  4. Surat Mendagri Nomor 900/1.1/227/SJ tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK paruh waktu.
  5. Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda mengenai penjelasan penganggaran gaji PPPK paruh waktu.

Dengan dasar regulasi tersebut, seluruh pimpinan perangkat daerah, camat, kepala UPT, hingga kepala sekolah di Taput dilarang mengangkat atau memperpanjang masa kerja pegawai non-ASN dalam bentuk tenaga honorer atau sukarela.

Pengecualian Pemberhentian

Meski demikian, bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), masih ada peluang untuk perpanjangan masa kerja. Namun, hal itu tetap harus mendapatkan persetujuan dari Bupati Taput selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

"Bagi yang terdaftar di database BKN, perpanjangan masa kerja harus mendapat persetujuan Bupati," jelas David Sipahutar.

Dampak dan Tanggapan

Pemberhentian ribuan tenaga honorer ini menuai beragam reaksi. Banyak dari mereka yang menggantungkan hidup dari pekerjaan sebagai tenaga honorer kini harus mencari alternatif lain. Di sisi lain, kebijakan ini dianggap sebagai langkah tegas pemerintah dalam menertibkan status kepegawaian sesuai dengan aturan yang berlaku.


Keyword SEO: pegawai honorer Taput diberhentikan, pemberhentian tenaga honorer Taput, kebijakan Pemkab Taput honorer, Surat Edaran Bupati Taput, pemberhentian non-ASN Taput, UU ASN 2023, BKPSDM Taput.

Lima Mahasiswa Akper Taput Ditangkap Saat Pesta Ganja, Pemasok Narkoba Juga Diamankan

KABARTAPANULI.COM - Tapanuli Utara — Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara berhasil mengamankan lima mahasiswa Akademi Keperawatan (Akper) Pemkab Taput yang tertangkap sedang berpesta ganja. Penangkapan ini dilakukan setelah tim opsnal narkoba menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kalangan mahasiswa.

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W. Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut. Kelima mahasiswa yang ditangkap adalah WSM (18), JGD (20), RS (18), FVBS (21), dan RNAS (21). Selain itu, turut diamankan seorang warga sipil bernama Elkadi Judika Simanjuntak (21) yang diduga sebagai pemasok narkoba dalam kasus ini.

"Kelima mahasiswa yang ditangkap adalah WSM (18), JGD (20), RS (18), FVBS (21), dan RNAS (21). Sedangkan satu orang masyarakat biasa yang ditangkap sebagai pemasok narkoba adalah Elkadi Judika Simanjuntak (21)," ungkap Baringbing dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 23 Maret 2025.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 22,21 gram. Barang bukti ini kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan berupa ganja kering seberat 22,21 gram," lanjut Baringbing.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat atas tindakan penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut.

Polres Tapanuli Utara Imbau Masyarakat Waspada

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para mahasiswa dan masyarakat luas untuk menjauhi narkoba dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwenang. Polres Tapanuli Utara mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

Polres Tapanuli Utara terus berkomitmen dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran narkoba.

Masyarakat Harus Tau, Berikut Daftar Jumlah Dana Desa 2025 se Tapanuli Utara
Daftar Jumlah Dana Desa. Summber: djpk.kemenkeu.go.id

Pemerintah Alokasikan Dana Desa 2025 untuk Kabupaten Tapanuli Utara Sebesar Rp193 Miliar

Tapanuli Utara – Pemerintah telah menetapkan alokasi Dana Desa tahun 2025 untuk Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dengan total anggaran sebesar Rp193.023.433.000. Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dana Desa Tetap Prioritas di Tengah Efisiensi Anggaran

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto menegaskan bahwa total Dana Desa secara nasional tetap mencapai Rp71 triliun. Anggaran ini tidak terdampak oleh kebijakan efisiensi yang diberlakukan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025.

“Dana Desa tetap menjadi prioritas utama pemerintah untuk mendorong pembangunan pedesaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kami memastikan anggaran ini dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Yandri Susanto.

Alokasi Dana Desa Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2025

Berikut adalah rincian alokasi Dana Desa tahun 2025 untuk Kabupaten Tapanuli Utara:

  • Total Dana Desa: Rp193.023.433.000
  • Sumber Dana: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  • Tujuan Penggunaan:
    • Pembangunan infrastruktur desa
    • Pemberdayaan ekonomi masyarakat
    • Pengembangan sumber daya manusia
    • Pengentasan kemiskinan
    • Digitalisasi pelayanan desa

Dengan adanya alokasi dana ini, diharapkan pembangunan desa di Kabupaten Tapanuli Utara dapat terus berkembang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Pemerintah juga mengimbau agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kesimpulan

Meski ada kebijakan efisiensi anggaran nasional, Dana Desa tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Kabupaten Tapanuli Utara mendapatkan alokasi dana sebesar Rp193 miliar untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Transparansi dan efektivitas penggunaan dana ini menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan desa yang lebih maju dan mandiri.

Berikut daftar dana Desa 2025 se Tapanuli Utara.






Serah Terima Jabatan Bupati Taput 2025-2030, JTP dan Deni Lumbantoruan Resmi Menjabat
Serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati Taput dari PJ Bupati

KABARTAPANULI.COM - Tapanuli Utara – Acara serah terima jabatan dari Pj Bupati Tapanuli Utara (Taput), Dr. Dimposma Sihombing, S.Sos, M.AP, kepada Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara periode 2025-2030, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Deni Lumbantoruan, berlangsung khidmat pada Jumat (21/2/2025) di Aula Martua, Kantor Bupati Tapanuli Utara.

Dihadiri Pejabat Penting dan Masyarakat

Seremoni ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk perwakilan Gubernur Sumatera Utara, Kepala Biro Pemerintah Sekda Provinsi Sumut, unsur Forkopimda, para pimpinan OPD, direktur BUMN, tokoh agama, pengurus TP PKK, anggota DPRD, serta masyarakat Tapanuli Utara.

Meskipun Bupati terpilih, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si, M.Si, sedang mengikuti retreat para kepala daerah di Lembah Tidar Akmil Magelang setelah pelantikannya pada Kamis (20/2/2025), acara tetap berlangsung lancar dan penuh semangat.

Pada kesempatan ini, juga dilakukan serah terima jabatan Ketua TP PKK Tapanuli Utara dari Erni Lorena Dimposma Sihombing kepada Neni Angelina Taripar Hutabarat dan Lisa Deni Lumbantoruan.

Apresiasi Pj Bupati Dr. Dimposma Sihombing

Dalam sambutannya, Dr. Dimposma Sihombing mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran Pemkab Taput dan Forkopimda atas kerja sama yang baik selama masa kepemimpinannya. Ia menyoroti beberapa program prioritas seperti penurunan angka stunting, pengendalian inflasi, serta keberhasilan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

“Sebagai putra daerah Taput, saya merasa wajib untuk bekerja lebih serius dan memberikan yang terbaik,” ujar Dimposma, yang selanjutnya akan kembali ke jabatan lamanya di Kementerian Desa.

Komitmen Bupati dan Wakil Bupati Taput 2025-2030

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Dr. Denni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng, Bupati Taput yang baru, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada mereka untuk memimpin Tapanuli Utara selama lima tahun ke depan.

“Kami berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh seluruh elemen masyarakat. Tim kerja yang solid akan kami bangun demi mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang lebih maju,” ungkapnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Dr. Dimposma Sihombing atas dedikasi dan kerja kerasnya selama menjabat sebagai Pj Bupati Taput.

Harapan untuk Tapanuli Utara yang Lebih Maju

Bupati Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat menutup acara dengan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam membangun Tapanuli Utara.

“Mari kita bersama bergandengan tangan untuk Tapanuli Utara yang maju, berbudaya, dan berkelanjutan. Semoga Tuhan menyertai kita semua dan daerah yang kita cintai ini. Horas!” tutupnya.

Acara ini menjadi momen penting dalam transisi kepemimpinan di Kabupaten Tapanuli Utara, yang diharapkan dapat membawa daerah ini ke arah yang lebih baik dalam lima tahun mendatang.

 

Segini Harta Kekayaan Bupati Terpilih Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat

KABARTAPANULI.COM - Tapanuli Utara, 2024 – Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat resmi terpilih sebagai Bupati Tapanuli Utara 2024 setelah meraih 105.505 suara dalam Pilkada 2024 bersama pasangannya, Deni Parlindungan.

Karier dan Perjalanan Politik

Jonius TP Hutabarat bukanlah sosok baru bagi masyarakat Tapanuli Utara. Sebelum terjun ke dunia politik, ia menjabat sebagai Kapolres Tapanuli Utara pada 2017-2018. Demi mengabdikan diri di dunia politik, ia memilih untuk mengundurkan diri dari Polri dan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sumatera Utara. Langkah tersebut berbuah manis, karena ia berhasil menjadi anggota DPRD Sumatera Utara periode 2019-2024 dan kini terpilih sebagai Bupati Tapanuli Utara 2024.

Sebagai pejabat negara, Jonius TP Hutabarat wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 yang disertakan saat pendaftaran Pilkada, total harta kekayaan Jonius TP Hutabarat mencapai Rp 10,2 miliar.

Rincian Harta Kekayaan Jonius TP Hutabarat

A. Tanah dan Bangunan: Rp 9.847.785.000

  1. Tanah dan Bangunan 89 m2/48 m2 di Medan – Rp 202.248.000

  2. Tanah dan Bangunan 292 m2/572 m2 di Medan – Rp 1.616.944.000

  3. Tanah dan Bangunan 197 m2/45 m2 di Medan – Rp 399.881.000

  4. Tanah dan Bangunan 1998 m2/2400 m2 di Medan – Rp 6.861.936.000

  5. Tanah 413 m2 di Medan – Rp 426.216.000

  6. Tanah 330 m2 di Medan – Rp 340.560.000

B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 1.117.000.000

  1. Mobil Suzuki AV141 (2017) – Rp 80.000.000

  2. Motor Kawasaki EX 250 J (2010) – Rp 7.000.000

  3. Mobil Toyota Villvayer (2015) – Rp 500.000.000

  4. Mobil Mitsubishi Pajero Minibus (2022) – Rp 530.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya: Rp 167.000.000

D. Surat Berharga: Rp 700.000.000

E. Kas dan Setara Kas: Rp 169.202.948

F. Harta Lainnya: -

Total Kekayaan dan Hutang

  • Total Kekayaan: Rp 12.000.987.948

  • Hutang: Rp 1.711.789.118

  • Total Bersih: Rp 10.289.198.830

Kesimpulan

Dengan total kekayaan mencapai Rp 10,2 miliar, Jonius TP Hutabarat menunjukkan rekam jejak finansial yang kuat sebagai pejabat negara. Laporan kekayaannya mencerminkan kepemilikan aset berupa tanah, kendaraan, surat berharga, serta kas dan setara kas. Sebagai Bupati Tapanuli Utara 2024, diharapkan ia dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat dan melaksanakan tugasnya dengan transparansi serta integritas tinggi.