Kabartapanuli.com - Sipirok, Tapanuli Selatan – Seorang oknum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan berinisial JAB kini berurusan dengan hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Polres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi Harahap, dalam sebuah konferensi pers pada Senin. "Kami telah mendapatkan izin dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka," tegas Yasir.
Kasus ini bermula dari laporan seorang ASN di Kejari Tapsel berinisial NM. Korban melaporkan JAB karena telah menyebarkan postingan bernada fitnah dan berbau asusila melalui akun media sosialnya. Postingan tersebut berisi tuduhan miring terhadap korban yang tidak berdasar dan sangat merugikan nama baiknya.
"Tersangka telah melakukan upaya mediasi namun tidak menemui titik temu. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melakukan penahanan," ujar Yasir.
Atas perbuatannya, JAB terancam hukuman maksimal enam tahun penjara berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) dan pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 A UU ITE.
Kronologi Singkat:
- Mei 2024: Tersangka JAB mengunggah postingan diduga fitnah terhadap korban di akun Instagram.
- Juni 2024: Tersangka mengulang postingan tersebut di TikTok dengan menambahkan narasi berbau asusila.
- Juli 2024: Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapsel.
- Agustus 2024: Tersangka ditangkap dan ditahan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Sebaran informasi yang tidak benar dan berpotensi merugikan orang lain dapat berujung pada proses hukum.