![]() |
Ketua DPC PDIP Toba Mangatas Silaen Divonis Bebas |
KABARTAPANULI.COM - Toba - Ketua DPC PDIP Kabupaten Toba, Mangatas Silaen, dijatuhi vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige dalam kasus dugaan penggelapan pajak. Hakim menyatakan Mangatas tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan yang diajukan jaksa. Menanggapi keputusan tersebut, jaksa mengajukan kasasi.
Hakim Bebaskan Mangatas Silaen
Dalam amar putusan yang disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba, Benny Avalona Surbakti, pada Selasa (25/2/2025), majelis hakim menyatakan bahwa Mangatas tidak bersalah dan memerintahkan pembebasannya.
"Menyatakan Terdakwa Mangatas Silaen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Subsidair," demikian bunyi putusan hakim.
Lebih lanjut, hakim juga menegaskan bahwa hak-hak Mangatas harus dipulihkan, termasuk kedudukan serta harkat dan martabatnya.
"Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," lanjutnya. Selain itu, biaya perkara dalam kasus ini dibebankan kepada negara.
Jaksa Mengajukan Kasasi
Meskipun Mangatas telah divonis bebas, Kejaksaan Negeri Toba tidak tinggal diam. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba, Benny Avalona Surbakti, memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.
"Jaksa Penuntut Umum telah maksimal dalam pembuktian, namun atas dasar putusan tersebut, jaksa akan mengambil langkah upaya hukum kasasi," tegas Benny.
Jaksa Sebelumnya Menuntut 3,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, jaksa menuntut Mangatas dengan hukuman 3,5 tahun penjara atas dugaan penggelapan pajak.
Jaksa menilai bahwa Mangatas telah terbukti melanggar Pasal 39 (1) huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dengan demikian, jaksa menuntut agar Mangatas dihukum 3,5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 6,5 miliar.
Kasus Pajak yang Menjerat Mangatas Silaen
Mangatas Silaen ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Toba dan ditahan di Rutan Kelas II B Balige sejak 28 November. Ia merupakan Wakil Ketua DPRD Toba periode 2019-2024.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mangatas diketahui mendirikan PT Dewantara Radja Mandiri pada 2015 dan menjabat sebagai direktur perusahaan. Perusahaan tersebut bergerak di bidang konstruksi gedung serta penjualan kayu.
Namun, dalam periode Januari 2017 hingga Desember 2018, Mangatas diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3.252.838.427.
Kesimpulan
Vonis bebas Mangatas Silaen menjadi sorotan publik. Dengan langkah kasasi yang diajukan jaksa, proses hukum kasus ini masih terus berlanjut. Keputusan Mahkamah Agung nantinya akan menjadi penentu akhir dari perkara ini.