Artikel "Kabupaten"
Tampilkan postingan dengan label Kabupaten. Tampilkan semua postingan

Daftar Lengkap UMK Sumatera Utara 2025, Medan Tertinggi Rp4 Juta – Cek Wilayah Lainnya!
UMK di Provinsi Sumatera Utara per 1 Januari 2025. (Kolase ig @vibrasipower dan @muffingraphics_official)

KABARTAPANULI.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumatera Utara tahun 2025 resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/807/KPTS/2024. Penetapan ini dilakukan seiring kebijakan perombakan upah yang diberlakukan Presiden Prabowo di akhir tahun 2024.

Keputusan ini membawa perubahan besaran upah di berbagai wilayah di Sumatera Utara yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Lantas, berapa besaran UMK di Medan, Toba, Binjai, dan daerah lainnya di Sumatera Utara?

Simak informasi lengkapnya di bawah ini!

UMK Sumatera Utara 2025 Resmi Ditetapkan

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui keputusan gubernur telah menetapkan besaran upah minimum terbaru di 33 kabupaten/kota untuk tahun 2025.

Penetapan ini dilakukan sebagai upaya menyesuaikan tingkat kebutuhan hidup layak dan daya beli masyarakat di setiap daerah.

UMK tertinggi di Sumatera Utara tahun 2025 diraih oleh Kota Medan dengan besaran Rp4.014.072, sementara UMK terendah ditetapkan di sejumlah daerah dengan angka Rp2.992.559.

Daftar UMK Sumatera Utara 2025 Lengkap

Berikut rincian lengkap besaran UMK 2025 di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara:

UMK Kota dan Kabupaten Tertinggi 2025 di Sumut

Wilayah Besaran UMK 2025
Medan Rp4.014.072
Deli Serdang Rp3.732.906
Batu Bara Rp3.676.000
Karo Rp3.577.282
Labuhanbatu Rp3.438.181
Sibolga Rp3.419.748

UMK Kabupaten/Kota Lainnya di Sumut 2025

Wilayah Besaran UMK 2025
Binjai Rp3.075.365
Toba Rp3.151.356
Simalungun Rp3.088.851
Mandailing Natal Rp3.100.999
Padangsidimpuan Rp3.168.235
Tanjungbalai Rp3.244.606
Langkat Rp3.313.500
Asahan Rp3.265.908
Tapanuli Tengah Rp3.242.323

UMK Terendah Sumatera Utara 2025

Beberapa wilayah yang memiliki besaran upah minimum terendah di Sumatera Utara dengan angka Rp2.992.559 di antaranya:

  • Dairi
  • Samosir
  • Pakpak Bharat
  • Nias
  • Gunungsitoli
  • Nias Selatan
  • Nias Barat
  • Nias Utara
  • Pematangsiantar

Kapan UMK 2025 Berlaku di Sumatera Utara?

Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan, besaran UMK Sumut 2025 berlaku mulai 1 Januari 2025. Pihak perusahaan wajib mengikuti ketetapan ini sebagai bentuk perlindungan hak-hak pekerja.

Bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

UMK Sumatera Utara 2025 Sesuai Kebutuhan Hidup Layak

Penetapan UMK tahun 2025 di Sumut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti:

  • Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
  • Inflasi
  • Produktivitas tenaga kerja
  • Kondisi ekonomi daerah

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan para pekerja agar dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


Kesimpulan

Dengan penetapan UMK Sumatera Utara 2025 ini, diharapkan para pekerja di seluruh kabupaten/kota bisa mendapatkan penghasilan yang lebih layak.

Besaran UMK tertinggi diraih oleh Kota Medan dengan angka Rp4.014.072, sementara UMK terendah di sejumlah wilayah ditetapkan sebesar Rp2.992.559.

Bagi masyarakat dan pekerja, penting untuk memahami hak-hak upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku agar mendapatkan perlindungan hukum yang layak.


Kata Kunci SEO:

  • UMK Sumatera Utara 2025
  • UMK Medan 2025
  • Upah Minimum Sumut 2025
  • Besaran UMK Kabupaten/Kota Sumut 2025
  • Daftar UMK Sumatera Utara 2025
  • Upah Minimum Terbaru 2025

Dengan artikel ini, diharapkan masyarakat Sumatera Utara bisa lebih memahami besaran upah terbaru dan memastikan hak-hak ketenagakerjaan terpenuhi.