Artikel "Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat"
Tampilkan postingan dengan label Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat. Tampilkan semua postingan

Ribuan Pegawai Honorer di Tapanuli Utara Diberhentikan, Masa Kerja Tidak Diperpanjang
Bupati dan Wakil Bupati Taput

KABARTAPANULI.COM - Tapanuli Utara — Ribuan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) resmi diberhentikan dan tidak diperpanjang masa kerjanya. Kebijakan ini mengikuti terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 800/0329/5-3.2.1/III/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Taput, JTP Hutabarat, pada 21 Maret 2025.

Pj Sekretaris Daerah Taput, David Sipahutar, mengonfirmasi keputusan tersebut pada Sabtu (22/03/2025) siang. Menurutnya, pemberhentian seluruh tenaga honorer ini telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam surat edaran tersebut.

"Iya benar, seluruh pegawai non-ASN (honorer) diberhentikan sesuai dengan surat edaran tersebut. Untuk jumlah pasti tenaga honorer, silakan tanyakan ke BKPSDM," ujar David.

Ribuan Tenaga Honorer Terimbas Kebijakan

Kepala BKPSDM Taput, Benjamin Nababan, menyatakan bahwa jumlah tenaga honorer yang terdampak mencapai ribuan orang. Pemberhentian ini merupakan langkah tegas Pemkab Taput untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru terkait kepegawaian.

"Ada ribuan (honorer) yang terdampak," ungkap Benjamin.

Berdasarkan salinan Surat Edaran (SE) tersebut, pemberhentian pegawai honorer ini mengacu pada Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Selain itu, pegawai non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Regulasi yang Menjadi Dasar Pemberhentian

Beberapa regulasi yang menjadi dasar penerbitan Surat Edaran tersebut antara lain:

  1. Surat Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 mengenai Status Kepegawaian di Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
  2. Surat Menpan RB Nomor B/1527/M.SM.01.0100/2022 tentang Status dan Kedudukan eks THK II dan Lembaga Non ASN.
  3. Surat Menpan RB Nomor B/5993/M.01.00/2024 terkait Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN.
  4. Surat Mendagri Nomor 900/1.1/227/SJ tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK paruh waktu.
  5. Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda mengenai penjelasan penganggaran gaji PPPK paruh waktu.

Dengan dasar regulasi tersebut, seluruh pimpinan perangkat daerah, camat, kepala UPT, hingga kepala sekolah di Taput dilarang mengangkat atau memperpanjang masa kerja pegawai non-ASN dalam bentuk tenaga honorer atau sukarela.

Pengecualian Pemberhentian

Meski demikian, bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), masih ada peluang untuk perpanjangan masa kerja. Namun, hal itu tetap harus mendapatkan persetujuan dari Bupati Taput selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

"Bagi yang terdaftar di database BKN, perpanjangan masa kerja harus mendapat persetujuan Bupati," jelas David Sipahutar.

Dampak dan Tanggapan

Pemberhentian ribuan tenaga honorer ini menuai beragam reaksi. Banyak dari mereka yang menggantungkan hidup dari pekerjaan sebagai tenaga honorer kini harus mencari alternatif lain. Di sisi lain, kebijakan ini dianggap sebagai langkah tegas pemerintah dalam menertibkan status kepegawaian sesuai dengan aturan yang berlaku.


Keyword SEO: pegawai honorer Taput diberhentikan, pemberhentian tenaga honorer Taput, kebijakan Pemkab Taput honorer, Surat Edaran Bupati Taput, pemberhentian non-ASN Taput, UU ASN 2023, BKPSDM Taput.

 

Segini Harta Kekayaan Bupati Terpilih Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat

KABARTAPANULI.COM - Tapanuli Utara, 2024 – Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat resmi terpilih sebagai Bupati Tapanuli Utara 2024 setelah meraih 105.505 suara dalam Pilkada 2024 bersama pasangannya, Deni Parlindungan.

Karier dan Perjalanan Politik

Jonius TP Hutabarat bukanlah sosok baru bagi masyarakat Tapanuli Utara. Sebelum terjun ke dunia politik, ia menjabat sebagai Kapolres Tapanuli Utara pada 2017-2018. Demi mengabdikan diri di dunia politik, ia memilih untuk mengundurkan diri dari Polri dan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sumatera Utara. Langkah tersebut berbuah manis, karena ia berhasil menjadi anggota DPRD Sumatera Utara periode 2019-2024 dan kini terpilih sebagai Bupati Tapanuli Utara 2024.

Sebagai pejabat negara, Jonius TP Hutabarat wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 yang disertakan saat pendaftaran Pilkada, total harta kekayaan Jonius TP Hutabarat mencapai Rp 10,2 miliar.

Rincian Harta Kekayaan Jonius TP Hutabarat

A. Tanah dan Bangunan: Rp 9.847.785.000

  1. Tanah dan Bangunan 89 m2/48 m2 di Medan – Rp 202.248.000

  2. Tanah dan Bangunan 292 m2/572 m2 di Medan – Rp 1.616.944.000

  3. Tanah dan Bangunan 197 m2/45 m2 di Medan – Rp 399.881.000

  4. Tanah dan Bangunan 1998 m2/2400 m2 di Medan – Rp 6.861.936.000

  5. Tanah 413 m2 di Medan – Rp 426.216.000

  6. Tanah 330 m2 di Medan – Rp 340.560.000

B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 1.117.000.000

  1. Mobil Suzuki AV141 (2017) – Rp 80.000.000

  2. Motor Kawasaki EX 250 J (2010) – Rp 7.000.000

  3. Mobil Toyota Villvayer (2015) – Rp 500.000.000

  4. Mobil Mitsubishi Pajero Minibus (2022) – Rp 530.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya: Rp 167.000.000

D. Surat Berharga: Rp 700.000.000

E. Kas dan Setara Kas: Rp 169.202.948

F. Harta Lainnya: -

Total Kekayaan dan Hutang

  • Total Kekayaan: Rp 12.000.987.948

  • Hutang: Rp 1.711.789.118

  • Total Bersih: Rp 10.289.198.830

Kesimpulan

Dengan total kekayaan mencapai Rp 10,2 miliar, Jonius TP Hutabarat menunjukkan rekam jejak finansial yang kuat sebagai pejabat negara. Laporan kekayaannya mencerminkan kepemilikan aset berupa tanah, kendaraan, surat berharga, serta kas dan setara kas. Sebagai Bupati Tapanuli Utara 2024, diharapkan ia dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat dan melaksanakan tugasnya dengan transparansi serta integritas tinggi.