Artikel "Hukum"
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Bayi 4 Bulan Diduga Diculik Nenek Sendiri di Tapteng, Ibu Muda Ini Menangis Pilu
Ibu muda dan Bayinya warga Sorkam (Korban) serta Surat Laporan Kepolisian Polres Tapteng [WAHANANEWS.CO/JOBBINSON PURBA]

KABARTAPANULI.COM - Tapanuli Tengah – Suasana mencekam menyelimuti keluarga kecil Ito Dania Purba (22), seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Pargarutan, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Bayinya yang baru berusia empat bulan, FH, diduga diculik oleh neneknya sendiri pada Jumat, 14 Februari 2025.

Kronologi Kejadian

Peristiwa memilukan ini terungkap setelah Ito melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapanuli Tengah pada 17 Februari 2025 (LP/B/64/11/2025/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU). Dalam laporannya, Ito menjelaskan bahwa dirinya kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, yang tak lain adalah anak dari terduga pelaku.

Bahkan, saat masih mengandung FH, Ito terpaksa kembali ke rumah orang tuanya karena tak tahan dengan perlakuan suaminya. Namun, cobaan yang dihadapinya tak berhenti di situ. Pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB, saat ia tengah berjalan menuju rumah seorang teman sambil menggendong bayinya, ibu mertuanya tiba-tiba datang dan merebut FH secara paksa.

"Saya tak menyangka ibu mertua saya tega melakukan ini," ujar Ito dengan suara bergetar, air mata tak mampu ia bendung saat mengingat kejadian itu. "Saya hanya ingin memeluk putri kecil saya kembali," lanjutnya penuh harap.

Polisi Selidiki Kasus Penculikan

Kasus dugaan penculikan ini langsung menjadi perhatian kepolisian. Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endra Jaya, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus ini dan berupaya mencari keberadaan bayi FH.

"Perkara ini akan kami atensi," ujar Kapolres kepada wartawan pada Rabu (26/2/2025). Pihak kepolisian masih menyelidiki motif di balik dugaan penculikan tersebut. Dugaan sementara mengarah pada konflik rumah tangga antara Ito dan suaminya.

Harapan Publik: FH Segera Ditemukan

Publik berharap kepolisian bisa segera menemukan FH dan mengembalikannya ke pelukan sang ibu. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan dalam rumah tangga.

Hingga kini, pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan, dan masyarakat diminta untuk segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaan FH. Semua pihak berharap kasus ini segera menemukan titik terang, dan bayi FH bisa kembali dengan selamat kepada ibunya.


Ketua DPC PDIP Toba Mangatas Silaen Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Ketua DPC PDIP Toba Mangatas Silaen Divonis Bebas

KABARTAPANULI.COM - Toba - Ketua DPC PDIP Kabupaten Toba, Mangatas Silaen, dijatuhi vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige dalam kasus dugaan penggelapan pajak. Hakim menyatakan Mangatas tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan yang diajukan jaksa. Menanggapi keputusan tersebut, jaksa mengajukan kasasi.

Hakim Bebaskan Mangatas Silaen

Dalam amar putusan yang disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba, Benny Avalona Surbakti, pada Selasa (25/2/2025), majelis hakim menyatakan bahwa Mangatas tidak bersalah dan memerintahkan pembebasannya.

"Menyatakan Terdakwa Mangatas Silaen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Subsidair," demikian bunyi putusan hakim.

Lebih lanjut, hakim juga menegaskan bahwa hak-hak Mangatas harus dipulihkan, termasuk kedudukan serta harkat dan martabatnya.

"Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," lanjutnya. Selain itu, biaya perkara dalam kasus ini dibebankan kepada negara.

Jaksa Mengajukan Kasasi

Meskipun Mangatas telah divonis bebas, Kejaksaan Negeri Toba tidak tinggal diam. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba, Benny Avalona Surbakti, memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.

"Jaksa Penuntut Umum telah maksimal dalam pembuktian, namun atas dasar putusan tersebut, jaksa akan mengambil langkah upaya hukum kasasi," tegas Benny.

Jaksa Sebelumnya Menuntut 3,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, jaksa menuntut Mangatas dengan hukuman 3,5 tahun penjara atas dugaan penggelapan pajak.

Jaksa menilai bahwa Mangatas telah terbukti melanggar Pasal 39 (1) huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dengan demikian, jaksa menuntut agar Mangatas dihukum 3,5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 6,5 miliar.

Kasus Pajak yang Menjerat Mangatas Silaen

Mangatas Silaen ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Toba dan ditahan di Rutan Kelas II B Balige sejak 28 November. Ia merupakan Wakil Ketua DPRD Toba periode 2019-2024.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mangatas diketahui mendirikan PT Dewantara Radja Mandiri pada 2015 dan menjabat sebagai direktur perusahaan. Perusahaan tersebut bergerak di bidang konstruksi gedung serta penjualan kayu.

Namun, dalam periode Januari 2017 hingga Desember 2018, Mangatas diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3.252.838.427.

Kesimpulan

Vonis bebas Mangatas Silaen menjadi sorotan publik. Dengan langkah kasasi yang diajukan jaksa, proses hukum kasus ini masih terus berlanjut. Keputusan Mahkamah Agung nantinya akan menjadi penentu akhir dari perkara ini.

 

Viral! Mahasiswa Universitas Mulawarman Dipukul Paspampres Usai Foto Bersama Presiden Jokowi

KABARTAPANULI.COM - Samarinda – Nama Yulianus Agung Ngindi Ate, seorang mahasiswa hukum Universitas Mulawarman, menjadi sorotan publik setelah dirinya mengaku dihajar oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) usai berfoto dengan Presiden Joko Widodo. Insiden tersebut terjadi pada Minggu malam (8/9/2024) di Samarinda, Kalimantan Timur.

Yulianus, yang dengan antusias mendekati Presiden Jokowi untuk berswafoto, tidak menyangka bahwa tindakannya akan berujung pemukulan oleh Paspampres. Dalam video pengakuannya yang viral di media sosial, ia menceritakan bahwa Presiden Jokowi tidak mempermasalahkan dirinya yang meminta foto. Namun, beberapa saat setelah berhasil berfoto, Paspampres menghantamnya.

"Saya dihantam, saya dipukul sama pasukan presiden tadi, hanya karena foto sama presiden," ujar Yulianus dalam video yang diunggah ke media sosial. Ia pun menyayangkan tindakan keras Paspampres tersebut, mengingat Presiden Jokowi adalah presiden rakyat Indonesia.

Yulianus menceritakan kejadian tersebut terjadi saat Presiden Jokowi menghadiri acara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXX Tahun 2024 di Kota Samarinda. Setelah selesai mengikuti acara, Yulianus berinisiatif untuk mendekati Jokowi dan meminta berfoto bersama. Namun, setelah foto diambil, Paspampres mendekatinya dan memukulnya.

"Untung saya enggak mati, hantaman itu keras. Pak Presiden aja enggak masalah. Masak saya dihantam sama Paspampres," tambah Yulianus dalam video yang viral.

Video Pengakuan Viral di Media Sosial

Kejadian tersebut menjadi viral setelah Yulianus membagikan pengalamannya di akun Instagram pribadinya, @agung_q114. Ia mengungkapkan rasa kecewanya terhadap tindakan Paspampres, meskipun ia sudah meminta maaf atas aksinya yang menerobos ring 1 untuk mendekati Presiden.

"Saya tahu mungkin saya salah dalam meminta foto atau menerobos, tapi setelah kejadian itu saya sudah meminta maaf tiga kali kepada Paspampres itu. Masa saya harus dipukul?" tulis Yulianus dalam unggahannya.

Video pengakuan Yulianus yang diunggah di media sosial juga menampilkan momen saat seorang anggota Paspampres menegurnya. "Kamu jangan kayak gitu, ya," kata salah satu aparat keamanan kepada Yulianus, yang terdengar dalam video tersebut.

Yulianus: "Saya Hanya Bangga dengan Presiden Jokowi"

Dalam unggahannya di media sosial, Yulianus menyatakan bahwa ia merasa bangga dapat berfoto dengan Presiden Jokowi. Namun, ia sangat menyayangkan perlakuan Paspampres terhadap dirinya, yang menurutnya tidak seharusnya terjadi pada seorang warga negara yang hanya ingin bertemu dengan pemimpinnya.

"Saya hanya bangga dan bersyukur dengan Presiden Jokowi, tapi saya tidak setuju dengan perlakuan Paspampres terhadap saya. Saya orang berpendidikan juga, kalau sudah ditegur saya mengerti, jangan sampai main tangan," tulis Yulianus.

Unggahan Yulianus mendapat banyak perhatian dan simpati dari netizen. Banyak yang mengkritik tindakan Paspampres yang dinilai berlebihan terhadap mahasiswa tersebut, meskipun Yulianus sudah menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf.

Siapa Yulianus Agung?

Yulianus Agung Ngindi Ate adalah mahasiswa hukum Universitas Mulawarman di Samarinda, Kalimantan Timur. Selain aktif sebagai mahasiswa, ia juga cukup aktif di media sosial dengan akun Instagram @agung_q114, yang kini memiliki ratusan pengikut. Yulianus juga memiliki akun YouTube dengan nama "Yulianus Agung Ngindi Ate," di mana ia kerap membagikan video dan konten seputar kehidupan sehari-harinya.

Kejadian ini menjadi sorotan besar di media sosial, mengundang perdebatan mengenai batasan pengamanan yang diterapkan oleh Paspampres terhadap masyarakat yang ingin berinteraksi dengan pemimpin negara. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana atau Paspampres terkait insiden ini.

Oknum Kejaksaan Tapsel Terancam 6 Tahun Penjara Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

Kabartapanuli.com - Sipirok, Tapanuli Selatan – Seorang oknum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan berinisial JAB kini berurusan dengan hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Polres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi Harahap, dalam sebuah konferensi pers pada Senin. "Kami telah mendapatkan izin dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka," tegas Yasir.

Kasus ini bermula dari laporan seorang ASN di Kejari Tapsel berinisial NM. Korban melaporkan JAB karena telah menyebarkan postingan bernada fitnah dan berbau asusila melalui akun media sosialnya. Postingan tersebut berisi tuduhan miring terhadap korban yang tidak berdasar dan sangat merugikan nama baiknya.

"Tersangka telah melakukan upaya mediasi namun tidak menemui titik temu. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melakukan penahanan," ujar Yasir.

Atas perbuatannya, JAB terancam hukuman maksimal enam tahun penjara berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) dan pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 A UU ITE.

Kronologi Singkat:

  • Mei 2024: Tersangka JAB mengunggah postingan diduga fitnah terhadap korban di akun Instagram.
  • Juni 2024: Tersangka mengulang postingan tersebut di TikTok dengan menambahkan narasi berbau asusila.
  • Juli 2024: Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapsel.
  • Agustus 2024: Tersangka ditangkap dan ditahan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Sebaran informasi yang tidak benar dan berpotensi merugikan orang lain dapat berujung pada proses hukum.

Kasus Korupsi BOK Tapteng Masuk Tahap Penyidikan, 15 Saksi Diperiksa

Kabartapanuli.com, Sibolga – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) semakin dekat mengungkap kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Tahun Anggaran 2023. Sebanyak 15 orang saksi, yang terdiri dari kepala dan bendahara puskesmas, telah dipanggil untuk diperiksa pada Senin, 12 Agustus 2024.

Pemeriksaan intensif ini mengindikasikan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini sudah di depan mata. "Yang diperiksa itu Kepala dan Bendahara Puskesmas. Kemungkinan besar akan ada tersangka yang akan ditetapkan dalam kasus ini," ungkap sumber terpercaya pada Minggu, 11 Agustus 2024.

Kejatisu telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana BOK dan Jaspel di Tapteng. "Proses kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," tambah sumber tersebut.

Dugaan korupsi dana BOK dan Jaspel di Tapteng ini telah menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap pihak berwajib dapat segera menuntaskan kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelaku.

 

Dokter RS Bina Kasih Dilaporkan ke Polda Sumut Terkait Dugaan Malapraktik
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (tribratanews)

BATAKTIVE.COM, MEDAN - Seorang dokter di RS Bina Kasih, dr. HP, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan malapraktik yang dilakukan terhadap anak personel Kodam I/BB Serka Holmes Sitompul berinisial RSS (6). Pelaporan ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan seorang dokter spesialis ortopedi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait dalam kasus ini, termasuk dokter HP. Selain itu, Serka Holmes Sitompul, selaku pelapor, telah diperiksa oleh penyidik, dan RS Bina Kasih juga telah dikunjungi oleh penyidik.

Dugaan malapraktik bermula ketika anak Holmes, RSS, mengalami patah tangan setelah terjatuh. Anak tersebut kemudian dibawa ke RS Bina Kasih untuk perawatan dan menjalani operasi oleh dr. HP pada tanggal 19 Mei.

Namun, setelah operasi, Serka Holmes Sitompul menyatakan bahwa dia melihat anaknya dipasang kateter, yang menyebabkan rasa sakit dan keluhan di bagian alat kelamin. Dia meminta agar kateter dibuka, tetapi perawat awalnya menolak. Setelah dipaksa, akhirnya kateter dibuka dan mengeluarkan nanah.

Keluhan RSS terus meningkat, dan keluhan berlanjut di bagian tangan yang dioperasi. Saat Holmes meminta agar perban dibuka, perawat awalnya menolak hingga tangan anaknya mulai membengkak. Setelah perban dibuka, luka operasi terinfeksi dan mengeluarkan nanah.

Karena kasus ini, anak Holmes dirujuk ke RSUP Adam Malik setelah menjalani perawatan di RS Bina Kasih. Serka Holmes Sitompul melaporkan dokter HP ke Polda Sumut dengan nomor laporan: STTLP/B/840/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Dalam menjalani prosedur operasi, dr. HP mengakui bahwa dia telah melakukan operasi tangan pada RSS. Namun, dia membantah telah melakukan malapraktik atau kelalaian medis. Menurutnya, pembusukan yang terjadi bisa jadi karena komplikasi atau risiko, dan kemungkinan sudah ada pembuluh darah yang pecah di daerah sekitar sikunya sebelum operasi.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat, dan diharapkan pihak berwenang akan mengusutnya dengan cermat dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Proses pemeriksaan dan sidang nantinya akan menjadi penentu apakah ada kelalaian medis yang terjadi atau tidak.

 

Dugaan Perselingkuhan, Sakkeus Harahap Laporkan Kompol Alsen ke Propam Polres Palas
Ilustrasi Perselingkuhan (freepik).

BATAKTIVE.COM, PADANG LAWAS - Sebuah dugaan perselingkuhan yang melibatkan mantan istrinya, JM, dengan Kabag Polres Palas, Kompol Alsen, telah menjadi sorotan. Sakkeus Harahap (37), mantan suami JM, telah membongkar dugaan perselingkuhan tersebut dan melaporkan Kompol Alsen ke Propam Polres Palas. Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menangani kasus ini dan akan menyidangkan Kompol Alsen setelah pemeriksaan selesai.

Awal mula dugaan perselingkuhan ini terungkap pada Agustus 2022, ketika Sakkeus masih sah menjadi suami JM. Keduanya baru resmi bercerai pada Mei 2023. Sakkeus mengaku telah memasang GPS Portable di mobil JM karena curiga dengan perselingkuhan tersebut. Pemasangan GPS tersebut mengungkap chat antara mantan istri dan Kompol Alsen, serta rekaman suara yang mencurigakan.

"Sudah kita ingatkan selalu, tetapi tidak ada itikad baik, masih tetap berkomunikasi dan semakin intens," ungkap Sakkeus yang telah memperingatkan JM agar tidak berhubungan lagi dengan Kompol Alsen.

Menurut Kuasa Hukum Sakkeus, Dian Mayasari Sinaga, kasus ini awalnya dilaporkan oleh Sakkeus Harahap ke Sipropam Polres Palas pada 4 Januari 2023 dengan nomor laporan LP/B-02/I/2023/Sipropam. Namun, karena status Kompol Alsen sebagai perwira menengah, kasus tersebut diambil alih oleh Propam Polda Sumut. Hingga saat ini, proses penyelesaian kasus ini belum juga tuntas.

Sakkeus mengungkapkan bahwa Kompol Alsen telah menikah dan memiliki anak, namun istrinya tinggal di Kota Tebing Tinggi. Dia juga mengakui sudah memberitahu istri Alsen tentang dugaan perselingkuhan tersebut, namun istri Alsen tidak percaya bahwa suaminya berselingkuh.

Dalam melihat perkembangan kasus ini, Sakkeus berharap agar Kompol Alsen mendapat hukuman sesuai dengan undang-undang dan kode etik Polri. "Harapan saya, Kompol Alsen harus dihukum sesuai dengan UU dan harus ada keadilan dan efek jera juga bagi anggota lain supaya tidak semena-mena, karena aparat kepolisian pengayom masyarakat bukan pengayom istri orang," tegas Sakkeus.

Kombes Dudung Adijono menyatakan bahwa pihaknya masih terus menangani kasus ini dan akan menyidangkan Kompol Alsen setelah proses pemeriksaan selesai. Diharapkan, penyelesaian kasus ini dapat dilakukan dengan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.