KABARTAPANULI.COM - Tapanuli Tengah – Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng), AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si, mengungkap kronologi kejadian penikaman yang terjadi di Desa Mauara Bolak, Kecamatan Sosogadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Minggu (23/2/25) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolres menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika korban, SP, mendatangi pelaku, AHP, hingga terjadi cekcok mulut yang berujung pada penganiayaan.
“Saat itu korban mendatangi pelaku dan terjadi cekcok mulut. Korban kemudian memukul pelaku sebanyak tiga kali. Karena pelaku sudah berusia 65 tahun, ia kembali masuk ke dalam rumah untuk membela diri dengan membawa parang, dengan maksud hanya untuk menakut-nakuti,” jelas Kapolres pada Senin (24/2/25).
Korban yang melihat pelaku membawa parang langsung melarikan diri. Setelah itu, pelaku meletakkan kembali parang dan menggantikannya dengan pisau.
“Setelah mengambil pisau, pelaku mencari korban sejauh 100 meter hingga tiba di sebuah warung. Pelaku bertanya kepada beberapa orang di warung mengenai keberadaan korban. SP kemudian keluar, namun melihat pelaku membawa pisau, ia kembali berlari ke arah kebun sawit. Saat berlari, korban tersungkur jatuh dengan sendirinya, lalu pelaku melakukan penikaman sebanyak empat kali, yakni dua kali di dada, satu kali di lengan, dan satu kali di tangan korban,” ungkap Kapolres.
Kasus Masih dalam Proses Penyidikan
Kapolres juga menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan dalam waktu 1x24 jam.
“Sore ini akan dilakukan gelar perkara untuk penentuan status tersangka,” kata Kapolres.
Terkait dugaan adanya dendam pribadi antara korban dan pelaku, Kapolres menyatakan bahwa hal ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Soal dendam pribadi itu masih kami dalami, namun yang pasti korban datang ke rumah pelaku untuk mempertanyakan suatu permasalahan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Unit Reskrim Polres Tapteng dan masih dimintai keterangan lebih lanjut, termasuk melengkapi keterangan saksi-saksi serta visum,” pungkas Kapolres.