Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi, Dua Pelaku Ditangkap

KABARTAPANULI.COM - Tebing Tinggi, Sumatera Utara — Personel Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar, yakni 30 kilogram sabu dan 30 ribu pil ekstasi, dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Rabu (21/8/2024) dini hari. Dalam operasi tersebut, dua pelaku berinisial E dan SG yang merupakan warga Kota Tanjung Balai berhasil diamankan.

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba setelah mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkoba dari Kota Tanjung Balai melalui Jalan Lintas Sumatera, Ledong Timur, Kabupaten Asahan.

"Petugas Sat Resnarkoba berhasil membekuk dua orang pelaku berinisial E dan SG yang merupakan penduduk Kota Tanjung Balai," ujar AKBP Andreas Tampubolon dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2024).

Informasi yang diterima kepolisian menyebutkan bahwa narkoba tersebut dibawa menggunakan sepeda motor tanpa pelat kendaraan. Petugas yang sudah bersiaga di lokasi segera melakukan pemeriksaan ketika pelaku melintasi area tersebut.

"Saat dilakukan pemeriksaan di TKP, petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir serta sepucuk senjata airgun," jelas Andreas.

Selain narkoba, satu pucuk senjata jenis airgun juga disita dari para pelaku. Senjata tersebut diduga digunakan oleh pelaku sebagai alat perlindungan diri selama proses pengiriman barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba, AKP Winugraha Paramaartha, menambahkan bahwa hasil interogasi awal terhadap kedua pelaku mengarah kepada seorang pemasok utama berinisial A, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Winugraha tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini.

"Masih kami lakukan pendalaman terhadap kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan merupakan jaringan internasional Malaysia-Sumatra," kata AKP Winugraha Paramaartha.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pelaku lain yang terlibat. Kedua pelaku yang saat ini sudah ditahan di Polres Tebing Tinggi akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Pengungkapan kasus ini menambah panjang daftar upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara, yang kerap menjadi jalur strategis bagi penyelundupan narkoba dari luar negeri. Kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya zat-zat terlarang tersebut.

Bagikan :

KabarTapanuli.com

Post A Comment:

0 komentar saat ini,tambahkan komentar