Kisah Tragis di Tarutung: Monika Hutauruk Dibunuh Kekasih Sesama Jenis

KABARTAPANULI.COM - Tarutung, Sumatera Utara — Kasus pembunuhan yang menggemparkan terjadi di kompleks Asrama Akademi Keperawatan (Akper) Tarutung, Jalan Kolonel Liberty Manalu, Kecamatan Tarutung. Monika Hutauruk (45), seorang pengawas yayasan Akper Tarutung, ditemukan tewas di dalam asrama tersebut pada Jumat (30/8), sekitar pukul 13.00 WIB.

Pada awalnya, Monika diduga meninggal dunia akibat serangan jantung. Namun, kepolisian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, berhasil mengungkap bahwa Monika adalah korban pembunuhan. Hal ini disampaikan oleh AKBP Ernis dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Taput pada Senin (2/9).

"Saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), korban ditemukan dalam posisi terlentang dengan darah mengalir dari hidung dan mulutnya," ungkap AKBP Ernis Sitinjak yang didampingi oleh Wakil Kepala Polres, Kompol SP Nahampun, dan Kepala Satuan Reskrim, AKP Delianto Habeahaan.

Berdasarkan hasil visum et repertum di Rumah Sakit Umum Tarutung, kuat dugaan bahwa kematian Monika disebabkan oleh tindakan kekerasan. Awalnya, keluarga korban tidak mencurigai adanya tindakan kriminal, mengingat Monika telah memiliki riwayat penyakit jantung dan sempat menolak autopsi. Namun, atas upaya kepolisian, autopsi akhirnya dilakukan demi kepentingan penyidikan.

Penelusuran polisi akhirnya membuahkan hasil. Pelaku pembunuhan, Boy Sandi Hutauruk (38), berhasil ditangkap pada Sabtu (31/8/2024). Boy Sandi, yang merupakan warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Taput, ternyata telah menjalin hubungan asmara sesama jenis dengan Monika sejak tahun 2022.

Menurut keterangan yang diperoleh dari pelaku, hubungan mereka telah berlangsung lama, dan peristiwa tragis itu terjadi setelah mereka melakukan hubungan seksual di dalam kamar asrama tempat tinggal Monika. Setelah selesai, terjadi pertengkaran antara keduanya yang dipicu oleh masalah utang sebesar Rp. 3 juta yang ditagih paksa oleh Monika.

"Pelaku emosi dan mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban, lalu menjerat leher korban dengan sekuat tenaga hingga korban tidak berdaya dan akhirnya tewas," ujar AKBP Ernis.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku meninggalkan lokasi melalui pintu depan, dengan rapi menutup pintu setelahnya. Kini, Boy Sandi telah ditahan dan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan dampak dari konflik pribadi dan utang piutang yang dapat berujung pada tindakan kriminal yang tragis. Kepolisian berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menyelesaikan permasalahan pribadi.

Bagikan :

KabarTapanuli.com

Post A Comment:

0 komentar saat ini,tambahkan komentar