Harapan Munthe, suami di Humbahas yang mutilasi dan bakar istrinya. |
BERITA|BATAKTIVE.COM, HUMBAHAS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarutung memutuskan untuk membebaskan Harapan Munthe dari tuntutan hukum terkait kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya, Nurmaya Situmorang (43), pada Rabu (7/6) kemarin.
Meskipun terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dan mutilasi, Harapan Munthe tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya karena kondisi gangguan mental.
"Dinyatakan terdakwa Harapan Munthe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair, namun terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," demikian bunyi vonis yang diumumkan di laman Pengadilan Negeri Tarutung pada Kamis (8/6).
Putusan tersebut menyatakan bahwa Harapan Munthe dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Dalam persidangan sebelumnya, Harapan Munthe telah dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Humas Pengadilan Negeri Tarutung, Natanael Sitanggang, menjelaskan bahwa vonis tersebut didasarkan pada pertimbangan hakim terkait kondisi kejiwaan Harapan Munthe.
"Setelah mempertimbangkan bukti-bukti di persidangan, terutama keterangan ahli kejiwaan, diketahui bahwa terdakwa memang mengalami gangguan kejiwaan dan memiliki riwayat sebagai pasien di rumah sakit jiwa," ujar Natanael pada Kamis (8/6).
Harapan Munthe memang memiliki riwayat sakit jiwa sejak tahun 2004, yang juga didukung oleh rekam medisnya.
Sebelumnya, pada 12 November 2022, Harapan Munthe telah membunuh istrinya. Motif dari perbuatannya adalah kekesalan akibat sering kali mendapatkan penghinaan. Harapan diketahui juga melakukan tindakan merusak tubuh korban dengan merebus tangan korban dan bahkan membakar kakinya.
Putusan vonis ini didasarkan pada fakta bahwa terdakwa dalam keadaan tidak sadar atau tidak mengendalikan diri pada saat peristiwa terjadi karena kondisi gangguan kejiwaan yang dideritanya.
Post A Comment:
0 komentar saat ini,tambahkan komentar