Papan bunga di depan kantor DPRD Siantar. |
BERITA.BATAKTIVE.COM, Siantar - Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar menjadi saksi dari banjirnya papan bunga setelah usulan pemakzulan terhadap Wali Kota Pematang Siantar, dr. Susanti Dewayanti, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Papan bunga ini terletak di Jalan Sudirman dan Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, pada Kamis (15/6/2023).
Sejumlah papan bunga dipenuhi dengan tulisan-tulisan kekesalan, ejekan, dan sindiran terhadap para wakil rakyat. Dewan yang terhormat ini dibanjiri ejekan dari berbagai komunitas dan gerakan mahasiswa.
Salah satu papan bunga berasal dari Komunitas Pecinta Alam Siantar dengan tulisan "Uang Rakyat Dihamburkan, Wakil Kami Pongah Taunya Ngolah". Sementara itu, Komunitas Bacpaker Siantar menuliskan "Lebih Baik Makan Jagal Dari Pada Angket Gagal".
Papan bunga lainnya yang terletak tepat di depan gedung DPRD menampilkan tulisan "Siantar Kota Ku, DPRD Lebih Baik Tidur Daripada Bikin Angket Ngawur". Namun, yang paling menarik perhatian adalah tulisan dari Himpunan Mahasiswa Hukum Siantar yang berbunyi "Siantar Kota Ku, Wakil Kami Pongah, Tahunya Ngolah".
Kejadian ini menarik perhatian masyarakat dan mencerminkan ketidakpuasan terhadap keputusan penolakan pemakzulan yang diambil oleh MA. Papan bunga tersebut menjadi ekspresi dari rasa kekecewaan dan kritik terhadap kinerja wakil rakyat. Hal ini juga menjadi cerminan adanya harapan yang belum terpenuhi dalam masyarakat terkait tindakan dan keputusan pemerintahan yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan publik.
Meskipun penolakan usulan pemakzulan telah terjadi, tetapi perlu diingat bahwa proses demokrasi tetap berjalan. Masyarakat diharapkan untuk tetap menghormati proses tersebut dan menyampaikan aspirasi mereka dengan cara yang konstruktif dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Post A Comment:
0 komentar saat ini,tambahkan komentar