PLT inspektorat sekaligus Kabag Hukum Pemko Siantar Herry Oktarizal |
BERITA.BATAKTIVE.COM, SIMALUNGUN - Personil Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil menangkap Zainul Abidin Harahap, seorang bandar sabu yang dikenal di lingkungan Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis (15/6/2023) bersama dua temannya, M Syukur Harahap dan Andre Irwan Nababan Simalungun.
Terdapat informasi bahwa salah satu dari pelaku, M Syukur Harahap, adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Pematang Siantar. Sayangnya, ini bukan kali pertama M Syukur terjerat dalam kasus narkoba. Pada 5 Maret 2022, dia pernah dituntut di Pengadilan Negeri Siantar dengan vonis 2 tahun 6 bulan dan dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan sesuai Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ketika ditanya mengenai status M Syukur Harahap sebagai PNS yang telah dua kali terjerat kasus narkoba, Pelaksana Tugas Inspektur Hery Oktarizal menjelaskan bahwa status PNS tersebut akan dihentikan sementara.
"Menurut ketentuan, jika seorang PNS ditahan oleh APH, maka dilakukan pemberhentian sementara sebagai PNS. Pemberhentian sementara dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum (inkrah) dikeluarkan," ujar Rizal melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Rabu (21/6/2023).
Ketika ditanya lebih lanjut tentang apakah M Syukur dapat bekerja kembali di Pemerintahan jika hukumannya rendah, minimal 1 tahun, mengingat dia sudah pernah terjerat kasus yang sama pada tahun 2022, Rizal menjelaskan, "Hal tersebut akan tergantung pada hukuman disiplin apa yang akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan. Pada tahun 2022, dia pernah diberhentikan sementara terkait dengan penjatuhan hukuman yang diproses oleh BKPSDM."
Sebelumnya dilaporkan bahwa Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang bandar sabu di kediamannya yang terletak di Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Bandar sabu yang terkenal di Perumnas tersebut adalah Zainul Abidin Harahap, yang ditangkap bersama dua rekannya, M Syukur Nababan dan Andre Irwan Nababan.
"Ketiganya kami tangkap saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu di dalam rumahnya. Namun sebelum mereka menggunakan narkoba, dua orang temannya, yaitu Syukur dan Andre, datang ke rumah Zainul," ucap Kasat Narkoba Simalungun, AKP Adi Haryono, pada hari Sabtu (17/6/2023).
Menurut pengakuan Kasat Narkoba, tim Sat Narkoba Polres Simalungun telah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu. Bahkan rumah Zainul telah dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba.
Dalam operasi penangkapan tersebut, personil Sat Narkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 410 gram sabu yang masih terbungkus dengan lakban, 1 set alat hisap, kaca pirek yang berisi sabu-sabu yang sedang dibakar, serta beberapa barang lain yang terkait dengan narkotika.
Post A Comment:
0 komentar saat ini,tambahkan komentar