Tempat br Barus, menangis tersedu saat menceritakan dirinya yang dilaporkan oleh menantunya seusai persidangan, di PN Kabanjahe. (Foto: Tribun-Medan) |
Berita | Bataktive.com, Karo - Seorang wanita Tempat br Barus, warga Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo harus duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe akibat laporan dari menantunya sendiri.
Pasalnya wanita paruh baya berusia 67 tahun ini dilaporkan oleh menantunya dr Andriana Gelda Sinurat, atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum terdakwa Roni Prima Panggabean, kliennya tersebut dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen dalam hal ini menyangkut ahli waris.
Tak hanya tempat, pelapor juga turut melaporkan empat orang lainnya yang masih dalam satu keluarga dan satu orang kepala desa.
"Ibuk ini yang anaknya sudah meninggal, tapi dia menjadi terdakwa dan yang melaporkannya adalah menantunya," Ujar Roni, Kamis (17/11/2022).
Dijelaskan Roni, sejak awal kasus ini berlangsung sampai sekarang tuduhan yang dilayangkan oleh menantunya tersebut tidak bisa dibuktikan secara sah.
Pasalnya, dugaan pemalsuan dokumen berupa ahli waris ini dipegang langsung oleh terdakwa dan di berkas pemeriksaan tidak ditunjukkan mana berkas yang asli dan yang palsu.
"Bukti yang kami hadirkan dalam persidangan ini adalah surat ahli waris yang asli. Yang menjadi pertanyaan kami, ibu ini anaknya meninggal saja tidak tau kenapa, tapi dilaporkan pemalsuan dokumen. Apakah mungkin ibu kandung memalsukan dokumen anaknya sendiri," Ucapnya.
Dirinya menjelaskan, dalam proses tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, dianggap tidak dapat dibuktikan.
Ia juga mempertanyakan kinerja dari Jaksa yang melakukan pemeriksaan berkas ini, kenapa bisa naik hingga ke persidangan. Sementara yang diserahkan ke pengadilan, merupakan bukti dokumen yang asli.
"Hasil Labfor dokumen juga tidak ada sama sekali yang menyatakan dokumen itu palsu, jelas dakwaan ini mengada-ada, dan patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan ( abuse of power) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karo. Ini dokumen ahli waris yang asli sudah disahkan di PN Kabanjahe tahun 2020 lalu," Katanya.
Dari proses persidangan, diketahui adapun pembuatan surat ahli waris tersebut merupakan permintaan dari istri almarhum. Dimana, almarhum yang baru meninggal selama beberapa hari istrinya sudah mempertanyakan tentang ahli waris. Di tempat serupa, Tempat br Barus mengaku dirinya tidak menyangka jika wanita yang baru dinikahi oleh anaknya itu malah mempidanakan dirinya hingga ke pengadilan.
Ia mengaku, tidak mengetahui kronologi tentang kematian anaknya tersebut yang merupakan salah satu anggota kepolisian di Kota Medan.
"Aku pun enggak tau bagaimana kematiannya itu, enggak pernah sakit tiba-tiba meninggal. Anakku itu ku sekolahkan dari SD sampai jadi polisi," Ucap Tempat sambil menangis.
Dirinya berharap, agar permasalahan yang dialaminya ini bisa dituntaskan dan Majelis Hakim bisa melihat dan menimbang serta memberikan keadilan kepadanya.
Artikel ini telah tayang di : medan.tribunnews.com | Artikel Asli
Post A Comment:
0 komentar saat ini,tambahkan komentar