Bupati Langkat Non Aktif Dituntut 9 Tahun Penjara Dalam Kasus SUAP
Foto : Bupati Langkat Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Suap (net).

Bataktive.com, Langkat - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dihukum 9 tahun penjara dalam kasus korupsi. Dia juga dituntut membayar denda sebanyak Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Tuntutan ini disampaikan Jaksa KPK Zainal Abidin dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).

Dalam dakwaannya, jaksa menilai terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dan terdakwa Iskandar Peranginangin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU Ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Zainal Abidin saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 30 September 2022.

Dalam perkara ini, Terbit didakwa menerima suap sebanyak Rp 573 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.

Bagikan :

Bataktive.com

Post A Comment:

0 komentar saat ini,tambahkan komentar